Board Manual merupakan salah satu wujud komitmen PT PELITA INDONESIA DJAYA dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dalam rangka pengelolaan Perusahaan untuk menjalankan misi dan mencapai visi yang telah ditetapkan. Board Manual Dewan Komisaris dan Direksi adalah pedoman yang menjelaskan secara garis besar hal-hal yang menjelaskan tata laksana bagi Direksi dan Dewan Komisaris serta proses hubungan kerja antara Dewan Komisaris dan Direksi, dan antara kedua organ perusahaan secara terstruktur dan sistematis agar mudah dipahami dan dapat dijalankan dalam melaksanakan tugas sesuai peran dan fungsinya, agar tercipta pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien.

Pedoman GCG ini merupakan pedoman untuk memberikan arahan dan acuan dalam pengelolaan PT PELITA INDONESIA DJAYA mulai dari Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi, Organ Pendukung Perusahaan, Karyawan Perusahaan, Para Pemangku Kepentingan Perusahaan dan anak perusahaan.

Perangkat Perusahaan yang disusun untuk mendukung terwujudnya Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Pedoman ini berfungsi sebagai rujukan bagi Insan PT PELITA INDONESIA DJAYA dalam melakukan interaksi dengan stakeholders dan sebagai panduan bagi seluruh insan PID bagaimana bersikap dan berperilaku yang baik sesuai dengan kaidah GCG. Pedoman Etika dan Perilaku adalah dokumen yang menjadi dasar dan acuan bagi PT PELITA INDONESIA DJAYA dalam menjalan aktivitas kerjanya sebagai wujud komitmen dari seluruh Insan PID untuk melaksanakan praktek – praktek pengelolaan Perusahaan yang baik dan sehat dalam rangka mencapai visi dan misi Perusahaan sesuai peraturan dan ketentuan perundang – undangan.

PT PELITA INDONESIA DJAYA akan selalu melibatkan banyak pihak, baik pihak internal Perusahaan maupun pihak di luar Perusahaan. Salah satu hal yang sering terjadi dan tidak terhindarkan dalam hubungan bisnis sehari-hari adalah adanya pemberian dan/atau permintaan Gratifikasi dari satu pihak kepada pihak yang lainnya. Demikian halnya dengan Insan PT PELNI (Persero) juga tidak terhindarkan dari Gratifikasi dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme dalam pengambilan suatu keputusan. Pedoman ini, diharapkan seluruh Insan PT PELITA INDONESIA DJAYA dapat mematuhi ketentuan mengenai Gratifikasi ini, karena dengan menyampaikan Laporan Gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka Insan PT PELITA INDONESIA DJAYA yang bersangkutan terlindungi dan terhindar dari kemungkinan dijatuhkannya tuduhan Tindak Pidana Suap.

Pedoman Whistleblowing System (WBS) merupakan suatu panduan bagi Perusahaan yang ingin membangun, menerapkan dan mengelola suatu Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS). Pedoman ini diberlakukan bagi Insan PT PELITA INDONESIA DJAYA dan para pemangku kepentingan Perusahaan (stakeholders) lainnya dalam menjalankan tugas sehari-hari sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Perbuatan yang dapat dilaporkan (pelanggaran) adalah perbuatan yang dalam pandangan pelapor dengan itikad baik.
Pihak pelapor pelanggaran (whistleblower) adalah karyawan dari organisasi itu sendiri (pihak internal), akan tetapi tidak tertutup adanya pelapor berasal dari pihak eksternal (pelanggan, pemasok, masyarakat).
Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) adalah pengungkapan tindakan pelanggaran/perbuatan yang melawan hukum, perbuatan tidak etis tidak bermoral/perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan. Jenis pelaporan pelanggaran antara lain:

  1. Korupsi;
  2. Kecurangan;
  3. Perbuatan melanggar hukum (termasuk pencurian, penggunaan kekerasan terhadap Karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, perbuatan kriminal lainnya);
  4. Pelanggaran ketentuan perpajakan, atau perundang-undangan lainnya (lingkungan hidup, mark up, under invoice, ketenagakerjaan, dan lain-lain);
  5. Pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan atau pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya;
  6. Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan Perusahaan;
  7. Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) Perusahaan terutama terkait dengan pengadaan jasa, pemberian manfaat dan remunerasi;
  8. Penyalahgunaan dan pemalsuan data dan/atau pembayaran klaim;
  9. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan atau kepentingan lain di luar Perusahaan;
  10. Pembocoran rahasia;
  11. Penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi;
  12. Penyelewengan uang Perusahaan;
  13. Penggelapan Aset;
  14. Penipuan;

 

Penyampaian pelaporan whistleblowing system antara lain:

PT PELITA INDONESIA DJAYA berkomitmen untuk menjadi perusahaan nasional yang menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkesinambungan. Dalam rangka meningkatkan nilai Perusahaan, maka Perusahaan selalu mengutamakan pengelolaan bisnis yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tujuan dari Pedoman Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai referensi bagi seluruh Insan PT PELITA INDONESIA DJAYA mengenai pengaturan pengendalian Gratifikasi, sehingga penerapan kebijakan Gratifikasi lingkungan PT PELITA INDONESIA DJAYA dapat lebih terarah dan menyeluruh, yang pada akhirnya dapat mendorong terlaksananya etika bisnis yang tinggi dan mencegah timbulnya benturan kepentingan, kecurangan serta penyimpangan perilaku lainnya dalam praktek bisnis Perusahaan sehari-hari.

Satuan Pengawas Intern (SPI) merujuk Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) yang ditetapkan oleh Direktur Utama tanggal 17 November 2020 sebagai landasan formal tertulis yang menjadi pedoman bagi Satuan Pengawas Intern Perseroan dalam menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawabnya secara kompeten, independen dan dapat dipertanggungjawabkan.